Arsip Blog

Sabtu, 01 Februari 2014

Mekanisme Pendirian PT



cara membuat ptUntuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan dan lain-lain. Akata ini harus disahkan oleh menteri kehakiman. Untuk mendapat izin dari mentri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :


 

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.



  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang



  • Paling sedikit modal sudah terjual 20% dan 10%nya sudah disetor


Setelah mendapat pengesahan, perseroan terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, dan selanjutnya diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ).


Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.


Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatsa juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.



Pembagian perseroan terbatas


PT terbuka


Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.



PT tertutup


Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.



PT kosong


Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.



Pembagian Wewenang Dalam PT


Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.


Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan]] perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.


Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.


Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.


Isi RUPS :




  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris



  • Memberhentikan direksi atau komisaris



  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris






  • Mengumumkan pembagian laba ( dividen )


Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas


Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:




  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.

  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.


Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas



  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dngan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


PENDIRIAN CV-PERSEROAN KOMANDITER


 Kenapa UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT ?


Yang pertama karena CV lebih mudah pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT, yang kedua proses pendiriannya relatif lebih cepat dan tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT, tidak ada ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian, sedangkan Anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT.


 Apa bedanya PT dan CV ?


 1.       PT adalah suatu Badan Hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS sedangkan CV bukan merupakan Badan Hukum


2.       Modal Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dengan jelas dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya, sedangkan CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan Modal yang disebutkan dalam Akta Perseroan.


3.       Pemakaian PT-Perseroan Terbatas tidak boleh ada kesamaan dengan  PT yang sudah ada, sedangkan CV tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan nama perseroan CV adalah hal umum dan wajar.


4.       Akta Pendirian atau Perubahan PT harus di laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI, sedangkan CV tidak dan hanya perlu didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.


5.       Status CV adalah persusahaan swasta lokal yaitu 100 % dimiliki oleh pengusaha lokal, sedangkan PT dapat didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) dimana kemilikan Modal baik sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh pihak asing.


 Bagaimana prosedur untuk mendirikan CV ?


Untuk mendirikan CV anda terlebih dahulu harus menetapkan Kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER (C.V) dihadapan NOTARIS yang berwenang, kerangka pokoknya yaitu :


 1). Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan



Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, pendiri perseroan harus Warga Negara Indonesia dan minimal  2 (dua) orang.


2). Menetapkan Nama Perseroan


Nama perseroan harus didahului dengan CV contoh : CV. MITRA TEKNIK INDONESIA.


3). Menetapkan Kedudukan perseroan termasuk Alamat/Domisili perusahaan


Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan/Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha  Contoh : JAKARTA atau SURABAYA atau MEDAN. Kemudian dimana domisili perusahaan itu nantinya. Sampai saat ini banyak perusahaan baik PT atau CV yang berdomisili dilingkungan Perumahan.


4). Menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu Bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan


Jelaskan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang/jasa yang akan diperdagangkan. Kita dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya atau yang lebih spesifik, namun untuk bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.


 


5). Menetapkan Pengurus perseroan


1). Persero Aktif : adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.


 2). Pesero Pasif : Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.


Catatan :


Jika jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama



PROSES PENDIRIAN & PERIZINAN CV


TAHAP 1


Proses Pembuatan Akta Pendirian CV




  • Setelah menetapkan kerangka hukum pendirian perusahaan, maka anda dan para pendiri lainnya sudah dapat mengajukan permohonan/pendirian perseroan komanditer (CV) untuk dibuatkan AKTA OTENTIK atau disebut AKTA PENDIRIAN di Kantor Notaris yang berwenang.

  • Lama Proses : 1 Hari kerja

  • Persyaratan : 1) Melampirkan Data pendirian CV, 2). Melampirkan copy KTP para pendiri perseroan


 TAHAP 2


Surat Keterangan Domisili Perusahaan




  • Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

  • Lama Proses 2 Hari Kerja

  • Persyaratan lain yang dibutuhkan : 1). Copy Kontrak/Sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik gedung atau bukti kepemilikan tempat usaha. 2). Asli pengantar RT/RW untuk domisili di perumahan 3). Copy PBB tahun terkahir


TAHAP 3


NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak




  • Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.

  • Lama Proses 2 Hari kerja

  • Persyaratan lain yang dibutuhkan :  Copy Bukti PBB tahun terkahir  atau Bukti PPN atas sewa/kontrak Tempat usaha bagi yang berdomisili di Gedung Perkantoran.


TAHAP 4


Proses Pendaftaran ke Pengadilan Negeri - PN




  • Setiap Akta Perseroan komanditer (CV) harus didaftarkan ke kantor Kepaniteraan Pengadilan setempat sesuai dengan wilayah kotamadya/kabupaten dimana perusahaan berada. Proses Pendaftaran ini dapat dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP.

  • Lama Proses : 2 Hari

  • Persyaratan lain : Melampirkan Asli Akta Pendirian


TAHAP 5


UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha


Ini diperlukan untuk proses SIUP jika kegiatan usaha yang dijalankan dipersyaratkan adanya SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan.


TAHAP 6


SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan




  • Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.

  • Lama Proses : 10 Hari Kerja

  • Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :


1.       SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,


2.       SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.


3.       SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.


TAHAP 7


TDP-Tanda Daftar Perusahaan




  • Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.

  • Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

  • Lama Proses 12 Hari Kerja


Silahkan Ebook Kiat Bisnis Internet Klik Disini : Ebook Kiat Bisnis Internet Klik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar